Jumat, 01 Juni 2012

Kendaraan Polisi Dilarang Minum Premium

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan instruksi agar kendaraan dinas pelat merah tidak lagi menggunakan bahan bakar minyak bersubdi. Langkah ini merupakan bagian dari program penghematan energi.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab, mengaku mulai hari ini sudah menjalankan intruksi presiden tersebut. Seluruh kendaraan anggota polisi diperintahakan untuk mengisi bahan bakar nonsubdisi. Bahkan SPBU yang berada di dalam lingkungan Polda Metro sudah dikonversikan ke Pertamax.


"Sudah kami konversikan dengan yang bukan Premium tadi malam sejak pukul 24.00," ujar Untung, Jumat 1 Juni 2012.

Mulai 1 Juni 2012, Presiden SBY menginstruksikan agar mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan
bensin bersubsidi. Kebijakan ini baru berlaku hanya untuk kawasan Jabodetabek.

Instruksi Presiden ini diharapkan bisa menjaga agar konsumsi BBM
tertentu tidak lebih dari target yang ditetapkan 40 juta kiloliter (KL) pada tahun ini. Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 itu juga diharapkan bisa mengurangi konsumsi BBM tertentu dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL.

Seluruh kendaraan dinas milik Kementerian, lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri yang tidak menggunakan. Pelat dinas akan ditempeli sticker warna oranye bertuliskan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".

0 komentar:

Posting Komentar