Bekas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan
Syarifuddin dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Silpa APBK Aceh
Utara 2008 senilai Rp220 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menghukum keduanya masing-masing dua tahun dan tujuh tahun penjara.
Ketua
majelis hakim, Arsyad Sundusin dalam pembacaan putusan menyebutkan,
perbuatan Ilyas dan Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tipikor dan pasal 55 KUHPidana.
Majelis juga
mewajibkan Ilyas membayar denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan
penjara, sedangkan Syarifuddin didenda Rp400 juta subsider 10 bulan
penjara.
Sementara Syarifuddin diwajibkan mengganti kerugian negara Rp3,8 miliar, sesuai uang fee
yang diterimanya dalam kasus ini. Jika dalam satu bulan sejak putusan
ini dikeluarkan, tak melunasinya, maka negara akan menyita harta
bendanya untuk dilelang.
"Apabila harta bendanya tak mencukupi,
maka harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara," ujar
Ketua Majelis Hakim, Arsyad Sandusin, saat membacakan putusan di
Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 6 Juni 2012.
Majelis tak mewajibkan Ilyas membayar uang yang didakwa diterimanya sebesar Rp2,5 miliar, karena tidak terbukti.
Putusan
ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang
menuntut keduanya masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp2 miliar serta
menganti kerugian negara Rp6,3 miliar.
Menurut majelis peran
Syarifuddin lebih dominan dalam kasus ini, sehingga yang bersangkutan
mendapat hukuman lebih berat dari Ilyas.
Ilyas dan Syarifuddin
sama-sama terlibat dalam pemindahan dana Silpa APBK Aceh Utara 2008
senilai Rp220 miliar ke Bank Mandiri cabang Jelambar, Jakarta yang
kemudian bobol. Dana itu mulanya disimpan di Bank Mandiri cabang Kota
Lhokseumawe.
Sebagai bupati, Ilyas mengizinkan Syarifuddin untuk
mendepositokan uang itu ke Bank Mandiri cabang Jelambar dengan
iming-iming bunga yang menggiurkan.
Syarifuddin juga dinyatakan
bersalah karena proses pemindahan uang tersebut dilakukan tanpa
didampingi oleh Bendahara Umum Daerah.
Sampai di Jakarta ternyata
uang itu hanya Rp200 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank
Mandiri Jelambar. Sementara Rp20 miliar lagi dimasukkan ke rekening PT
Argo Sijantara milik Noviar Hadi. Rekening itu sendiri dibuka pada 20
Januari 2009.
Ilyas A Hamid dan Syarifuddin menjabat sebagai
bupati dan wakil Bupati Aceh Utara sejak 2006 hingga 2011 lalu. Dalam
Pilkada 2006, mereka maju lewat jalur independen dan merupakan
reprenstasi dari mantan kombatan GAM.
Popular Posts
-
Kumpulan Foto Jablay SMA Jaman Sekarang! Kumpulan Foto Jablay SMA Jaman Sekarang! Kumpulan Foto Jablay SMA Jaman Sekar...
-
Gambar Wallpaper Kata-Kata Galau Yang Lucu unik Gambar Wallpaper Kata-Kata Galau Yang Lucu unik - gambar foto wallpaper dari kata - ...
-
Blackberry Messenger Display Picture (Gombal), DP Blackberry messenger lucu, Display Picture BBM Lucu , Kumpulan Gambar Kata-kata Mutiara,...
-
Kampus sebuah perguruan tinggi negeri di Jalan Parangtritis Bantul Yogyakarta dibuat heboh. Pasalnya, ada seorang oknum mahasiswi berin...
-
Ilustrasi JAKARTA - Ruang genset di studio Trans TV, Jalan Kapten Tandean, Jakarta Selatan terbakar. Suku Dinas Pemadam Kebakaran ...
0 komentar:
Posting Komentar