Anggota DPRD Labuhan Batu berinisial HH dari Partai Hanura ditangkap ketika sedang memakai sabu-sabu bersama seorang pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM), AS, di asrama DPRD Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis Malam, 17 Mei 2012, sekitar pukul 11.30 wib.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Anjar Dewanto membenarkan penangkapan. Polisi juga menyita barang bukti dari kamar yang digunakan keduanya, yakni satu buah bong, sabu-sabu seberat 0,3 gram, dan korek api gas.
Barang bukti sabu-sabu (Tri Iwan Widhianto | Surabaya Post |
"Kami telah mengamankan dua orang yang sedang menghisap sabu serta barang bukti bong sabu dan sabu yang belum dipakai dari kamar nomor 8," ujar Anjar ketika dihubungiVIVAnews, Jumat, 18 Mei 2012.
Kombes Anjar mengatakan kedua tersangka sedang dalam penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Sekarang sudah di tangan penyidik. Maaf kemarin belum bisa kasih keterangan karena keduanya bungkam. Cuma, mereka mengaku telah menggunakan sabu," ujarnya.
HH alias D, 49 tahun, tercatat sebagai warga Buluh Tolang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah. AS, tercatat sebagai warga Jalan Erlangga No. 23, Rantau Prapat.
Dalam penangkapan itu, HH sempat memberikan perlawanan dengan cara memperebutkan barang bukti dengan polisi.
"Kami menangkapnya saat sedang asyik mengisap sabu. Saat itu sempat terjadi tarik-menarik barang bukti antara HH dan polisi," jelasnya.
Penangkapan ini berdasar atas laporan dari warga bahwa asrama milik Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu itu sering digunakan untuk pesta narkoba.
HH disebut telah ada di asrama itu sejak sehari sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar